Minggu, 02 November 2008

NEGOSIASI

PRORAM KEAHLIAN PENJUALAN

PELAJARAN 1

NEGOSIASI

NEGOSIASI

Kode : PDG.OO 02.028.01

Waktu : X MENIT

TUJUAN PEMBELAJARAN

1. Siswa dapat melakukan komunikasi dalam melakukan suatu keputusan

2. Memberikan tanggapan terhadap keberatan yang muncul dari calon pelanggan

3. Melakukan proses tawar menawar dan menyakinkandan mendorong calon pelanggan kearah kesepakatan.

TEORI PENDUKUNG

Negosiasi Adalah

Negosiasi berasal dari bahasa inggris Negation yang artinya perundingan. Menurut kamus besar bahasa indonesia edisi ketiga, negosiasi adalah sbb:

  1. Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak yang lain.Tiap tiap pihak ini memiliki kepentingan yang sama,namun mereka memiliki kebutuhan sasaran dan motivasi yang bebeda sehingga mereka dapat melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan.

  1. Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai melalui proses perundingan antara pihak yang bersengketa.

Negosiasi adalah suatu perundingan yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

I. SUATU NEGOSIASI AKAN BERHASIL JIKA NEGOSIATORNYA:

1. mempersiapkan diri secara intensif ;

2. berorientani pada sasaran ( Goal Oriented )

3. siap untuk mengatasi masalah

4. mengerti kondisi psikologi mintra negosiasing oleh

5. dapt menganalisis situasi dan mengambil posisi yang fleksibel

6. didukung oleh tehknologi yang mukhtahir ( komputer, e-mail, dan website)

II. SYARAT – SYARAT MENJADI NEGOSIATOR :

  1. kemampuan berhubungan keadaan fisik
    1. memiliki kecerdasan
    2. berpenampilan yang fress
    3. memliki rasa humor
    4. pengertian
    5. erhatian
    6. pandai bergaul
    7. memiliki toleransi kepada orang lain
    8. dapat memberikan rangsangan dari luar

  1. kemampuan yang berhubungan dengan sifat/ karakter/kepribadian :

    1. bersikap jujur
    2. inisiatif dan kreatif
    3. konsekuen dalam perbuatan

  1. berhubungan dengan pengetahuan
    1. memiliki pengetahuan tentang negosiasi
    2. memiliki pengetahuan tentang kepribadian
    3. memiliki pengtahuan tentang lingkungan
    4. memiliki pengetahuan tentang organisasi
    5. sering melakukan latihan negosiasi

proses komunikasi antara penjual dan calon pembeli baik perorangan maupun kelompok yang didalamnya terjadi diskusi, perundingan untuk mencapai kesepakatan tujuan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

III. CIRI – CIRI NEGOSIASI

a. Melibatkan dua pihak, pihak penjual dan pihak pembeli

b. Adanya kesamaan tema masalah yang dinegosiasikan

c. Kedua belah pihak menjalin kerja sama

d. Adanya kesamaan tujuan kedua belah pihak

e. Untuk mengkongkritkan masalah yang masih abstrak

IV. PANDUAN – PANDUAN DALAM BERNEGOSIASI

a. Pelajari dulu isu-isu yang dihadapi secara obyektif

b. Tentukanlah batasan luasnya masalah yang dibahas dan ditangani

c. Biarkan saja bila ada pihak lain berpendapat setuju, atau tidak setuju terhadap pendapat kita mengenai isu yang dihadapi

d. Cermati pihak lain terutama perhatikan hal-hal yang diungkapkan bahasa tubuhnya ( mimik dan sikap badan, sikap konflik tanpa alasan, sikap defensif atau tegang )

Ketegangan dalam komunikasi negosiasi bisa saja terjadi sebelum terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga antara penjual dan pembeli harus menemukan frame of reference

Proses dan frame of reference dalam negosiasi

FRAME OF REFERENCE

KOMUNIKATOR KOMUNIKAN

PENJUAL PEMBELI

PERALATAN DAN BAHAN

1. Format Perjanjian Jual beli

2. Daftar nama kolega yang akan menandatangani surat perjanjian

3. Materai Rp 6000,00

4. Alat tulis

PRASYARAT

Sebelum melaksanakan praktik job ini siswa harus sudah memahami bagaimana melaksanakan presentasi dan demontrasi dan mengeidentifikasi respon awal taget pelanggan.

KESELAMATAN KERJA
  1. Berhati-hatilah dalam bekomunikasi verbal maupun non verbal dalam mencapai suatu kesepakatan
  2. Mempersiakan da membaca kembali materi negosiasi
  3. mengetahui waktu,jam dan tempat dam melakukan negosiasi
LANGKAH KERJA

a. Dalam Bernegosiasi arahkan pada kesepakatan

1. Layani pelanggan dengan cepat, ramah dan sopan.

2. Berikan informasi yang jelas dan benar tentang produk dan toko.

3. Berikan tatapan yang menyenangkan kepada pelanggan

4. Hindari perdebatan dengan pelanggan.

5. Jangan membeda-bedakan pelanggan.

6. Bekerjalah dengan penuh antusias

7. Berikan perhatian penuh saat melayani pelanggan

8. Kenakan seragam yang bersih dan pakailah ID Card.

b. Saatnya mencapai neosiasi yang sukses :

Pastikan tidak ada keraguan dalam memutuskan sesuatu yang telah

disepakati dan selanjutnya mempersiapkan secara administrative dan

menyatakan

a. Menciptakan lingkungan yang tepat

b. Meneliti tujuan

c. Membuka pertemuan serta berbicara dan mendengarkan

d. Mendengarkan dan bicara

e. Mengajukan proposal/usul

f. Membuat Ikhitsar,Menutup, dan Membuat Konfirmasi

g. Strategi dan Tekhnik Negosiasi

KESIMPULAN

...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

PERTANYAAN

1. Berilah pengertian negosiasi ?

2. Jelaskan cara bernegosiasi ng efektif ?

3. Sebutkan tahap – tahap dalam negosiasi ?

4. Apa yang dimaksud dengan Win – Win Strategi ?

5. Apa yang dimaksud dengan taktik negosiasi ?

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan belajar melakukan negosiasi ini, jawablah pertanyaan diatas. Kemudian tukarkan dengan teman dikelasmu untuk melakukan koreksi. Lakukan perhitungan jumlah jawaban yang benar,kemudian gunakanlah rumus dibawah ini untuk mengetahui tingkat penguasan kompetensi kamu terhadap materi kegiatan blajar yang telah dilakukan

Tingkat kepuasan = Jumlah jawaban yang benar X 100 %

Jumlah soal

Tingkat penguasaan yang kamu capai :

90 % - 100 % = baik sekali

80 % - 89 % = baik

70 % - 79 % = cukup

0 % - 69 % = kurang

Jika penguasaan kompetensi kamu mncapai 80 % keatas. Berarti kamu dapat meneruskan kegiatan beajar berikutnya, jika penguasaanmu kurang dari 80 % maka kamu harus mengulangi kegiatan belajar ini teruama bagian – bagian yang belum kamu kuasai.

LEMBAR KERJA

Berilah tanda check list ( ) pada kolom yang tersedia !

N0

Pernyataan

Ya

Tidak

1

Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan

Negosiasi ?

2

Apakah kamu tahu untuk apa orang melakukan negosiasi ?

3

Apakah kamu dapat menyebutkan pihak mana saja yang melakukan negosiasi ?

4

Dapatkah kamu melakukan komunikasi bisnis dalam mencapai suatu titik kesepakatan?

5

Dapatkah kamu memberian motivasi, meyakinkan , dan mendorong calon pelanggan kearah kesepakatan ?

LEMBAR PENILAIAN

BUKTI / DUKUMEN TRANSAKSI

N0

UNSUR YANG DINILAI

PEROLEHAN NILAI

KET


MAKS

DICAPAI


1

PENILAIAN



a. Langkah Kerja

2


b. Sikap Kerja

2


c. Penggunaan alat

2


d. Keselamatan Kerja

4



SUB TOTAL

10




2

PROSES DAN HASIL KERJA


a. Ciptakan suasana yangnyaman

bagi semua pihak merupakan

salah satu sifat negosiator

40


b. Langkah – langkah

menujunegosiasi yang sukses

30


c. Taktik bernegosiasi

20





SUB TOTAL

90


TOTAL

100


CATATAN

Jakarta,

2008




Guru Pembimbing





PRORAM KEAHLIAN PENJUALAN

PELAJARAN 2

TAWAR- MENAWAR DENGAN CALON PELANGGAN

NEGOSIASI

Kode : PDG.OO 02.028.01

Waktu : X 45 MENIT

TUJUAN PEMBELAJARAN

Siswa dapat Melakukan proses tawar menawar dan menyakinkan dan mendorong calon pelanggan kearah kesepakatan.

TEORI PENDUKUNG

MELAKUKAN PROSES TAWAR MENAWAR DENGAN CALON PELANGGAN

Tawar menawar adalah

proses ditempuhnya prosedur bisnis antara penjual dan calon pembeli untuk masuk pada tahap ( closing ) menuju transaksi

Sikap Memotifasi, Meyakinkan dan Mendorong Calon Pelanggan ke arah Kesepakatan

  1. Layani pelanggan dengan cepat, ramah dan sopan.
  2. Berikan informasi yang jelas dan benar tentang produk

dan toko.

  1. Berikan tatapan yang menyenangkan kepada pelanggan
  2. Hindari perdebatan dengan pelanggan.
  3. Jangan membeda-bedakan pelanggan.
  4. Bekerjalah dengan penuh antusias
  5. Berikan perhatian penuh saat melayani pelanggan
  6. Kenakan seragam yang bersih dan pakailah ID Card.

Keberatan pelanggan dapat berupa:

  1. Pertanyaan
  2. Penolakan
  3. Celaan
  4. Penilaian
  5. Perbandingan
  6. Ketidak sanggupan pembayaran

Sikap dalam Memberikan Tanggapan terhadap keberatan yang muncul dari calon Pelanggan:

  1. Layani pelanggan dengan cepat, ramah dan sopan.
  2. Berikan informasi yang jelas dan benar tentang

produk dan toko.

  1. Berikan tatapan yang menyenangkan kepada

pelanggan.

  1. Hindari perdebatan dengan pelanggan.
  2. Jangan membeda-bedakan pelanggan.
  3. Bekerjalah dengan penuh antusias.
  4. Berikan perhatian penuh saat melayani pelanggan.
  5. Kenakan seragam yang bersih dan pakailah ID Card.

Sikap pelayan dalam menanggapi keberatan calon pelanggan :

  1. Cermat,. Tumbuhkan rasa antusias terhadap keberatan yang disampaikan dengan senyum, berdiri tegak, berbicara jelas dan lantang, memberikan perhatian terhadap persoalan.
  2. Teliti. Perhatikan setiap keluhan, identifikasi keluhan sesuai jenis dan tingkatan,dsb
  3. Bertanggung jawab. Menampung keberatan yang disampaikan calon pelanggan, disalurkan kepada petugas yang berwewenang dan meneruskan kembali proses tawar menawar.

Proses Tawar menawar , kini menjadi sebuah keahlian atau kompetensi kunci dalam berbisnis. Perusahaan-perusahaan secara agresif memburu eksekutif yang jago negosiasi dan rela untuk mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengasah karyawan yang ada untuk jadi negosiator ulung. Alasannya sederhana namun "dalam", karena dalam setiap interaksi dan transaksi, khususnya dalam situasi bisnis, semua pihak ingin mendapatkan tawaran yang terbaik.

Sesungguhnya negosiasi ada disetiap situasi, tidak hanya dalam bisnis. Dari mulai negosiasi batas kelautan antar negara, perdagangan senjata, evakuasi korban merapi, jual beli produk dan jasa, negosiasi suami dan istri, bahkan orangtua dan anak remajanya. Kerap kita dihadapkan pada situasi negosiasi dengan pihak yang sama sekali asing, namun tidak jarang juga kita berhadapan dengan pihak yang sudah akrab, seperti teman atau mitra bisnis. Dengan siapapun kita berhadapan dalam proses negosiasi, ketegangan pasti terasa. Meskipun kata-kata "win-win situation" senantiasa didengungkan namun tetap saja, posisi kedua belah pihak negosiator adalah bersebrangan.

Orang yang terbiasa bernegosiasi, umumnya punya kesadaran akan ’gaya’ negosiasi mereka, kekuatan dan kelemahan yang mereka miliki dalam negosiasi. Mengasah keterampilan negosiasi akan menimbulkan kesadaran akan ’kartu-kartu’ apa yang Anda punya dan kapan waktu yang tepat untuk "memainkannya", serta tentu saja, menambah kepercayaan diri untuk memenangkan negosiasi, bahkan sebelum negosiasi dilakukan.

Beberapa faktor yang perlu dikenali oleh para profesional sebelum terjun ke arena negosiasi adalah:

1. Seberapa "well informed" kah Anda?

Informasi mengenai kebutuhan lawan, waktu pengadaan, urgensi kebutuhan serta kompetisi yang ada, perlu lengkap dan luar kepala. Tentunya ini sudah termasuk pengetahuan "produk", baik produk kita sendiri, maupun produk pihak lain, beserta peta kompetisinya. Informasi ini bahkan terkadang mencakup informasi detil yang tidak ada batasnya, sampai ke kehidupan pribadi taupun borok lawan sekali pun. Bagi negosiator informasi adalah amunisi. Semakin "well informed’ seorang negosiator, semakin banyak amunisinya.

2. Berapa kartu yang Anda bawa?

Negosiasi ibarat bermain kartu. Bila Anda hanya ingin berniat maju mundur di harga saja maka Anda seolah berperang dengan satu senjata. Seorang negosiator unggul punya aspek yang bisa dinegosiasikan. Sebenarnya permainan aspek-aspek inilah yang pada akhirnya bisa membuat setiap pihak merasakan situasi "win-win". Misalnya, Anda tahu bahwa pelanggan butuh produk Anda segera, dan ia tidak bisa mendapatkannya dari tempat lain: ini adalah kesempatan anda untuk mendapatkan harga bagus. Pelanggan toh ’menang’ juga karena mendapatkan produknya tepat waktu.

3. Jadilah sutradara

Seringkali karena ketegangan dan keinginan untuk menggolkan negosiasi, kita lupa bahwa suasana berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Tanggung jawab menciptakan suasana ada di tangan orang yang menyadari dan ingin menguasai situasi. Oleh karenanya, jadilah sutradara. Dengan kontrol yang baik terhadap situasi, kita bisa membuat lawan bermain di arena kita. Dengan terjadinya negosiasi di arena yang kita kuasai, kita dapat mengatur irama sambil membaca situai lebih baik.

4. Personal tetapi "Dont take it personally"

Orang sering mengatakan bahwa dalam bernego, kemampuan berhitunglah yang menunjang kesuksesan kita. Hal ini sangat saya setujui. Kita tahu berapa untung atau berapa rugi kita saat pilihan dijatuhkan. Namun demikian, hanya dengan pendekatan personalah kita bisa masuk dan meraba informasi yang lebih dalam tentang pihak lawan. Senyum, misalnya, adalah senjata klasik paling jitu untuk membawa pesan "saya menyukai Anda" yang pastinya lebih bermanfaat dari pada pesan misalnya "saya paling tahu" atau "saya tahu semua tentang Anda".

Sebaiknya agar kita tidak jatuh diarena lawan, perlu juga kita berlatih untuk memasang "poker face" dimana di balik senyum kita, lawan tidak bisa membaca sinyal. dalam negosiasi, kita perlu sekali menyadari bahwa ini hanyalah suatu proses di mana kita hanya menjadi duta instansi. Kata-kata atau kalimat-kalimat penekanan dari pihak lawan hendaknya dihadapi dengan sikap "cool" dan cermat, dan tidak membuat kita marah atau tersinggung. (experd)

PERALATAN DAN BAHAN

1. Menyiapkan blanko keluhan pelanggan

2. Layanan bebas pulsa atau hot line dalam menyelesaikan keluhan pelanggan

3. P.O. Box untuk keluhan pelanggan

4. Menyiapkan Form wawancara kepada pelanggan

PRASYARAT

Sebelum melaksanakan praktik job ini siswa harus sudah mempelajari bagaimana memahami serta mengidentifikasi alternatif solusi terhadap kesulitan dalam hal penyelesaian keluhan calon pelanggan

KESELAMATAN KERJA

1. Kuasai pengetahuan produk yang akan ditawarkan

2. Pelajari syarat dan harga pembayaran

3. Pahami masa kadaluwarsa produk

LANGKAH KERJA

  1. PENJUAL TETAP MELAKUKAN HUBUNGAN BAIK DENGAN PELANGGAN

1. Mencatat identitas pelanggan pada buku data pelanggan

2. Membungkus/mengepak barang yang dibeli pelanggan

3. Menanggapi dan meberikan solusi terhadap komplain dari pihak

Pembeli

4. Layani pelanggan dengan cepat, ramah dan sopan.

5. Berikan informasi yang jelas dan benar tentang produk dan toko.

6. Berikan tatapan yang menyenangkan kepada pelanggan

7. Hindari perdebatan dengan pelanggan.

8. Jangan membeda-bedakan pelanggan.

9. Bekerjalah dengan penuh antusias

10. Berikan perhatian penuh saat melayani pelanggan

KESIMPULAN

................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

PERTANYAAN

1. Sebutkan minimal delapan hal yang harus dikuasai oleh para penjual

berkaitan dengan prduk ?

2. Sebutkan lima keberatan yang mungkin diajukan oleh pelanggan dan

berikan contohnya ?

3. Sebutkan Pengertian tawar menawar ?

4. Bacalah kembali materi diatas , kemudian buatlah sebuah narasi tentang teknik – teknik menjadi seorang penjual yang sedang melakukan proses penawaran barang dengan baik dan data produk dapat diambil melalui internet online. ?

5. Coba kamu identifikasi apa saja keberatan dari calon pelanggan berdasarkan jenis dan tingkatannya ?

6. Buatlah Presentasi Bisnis penjualan yang data produk diambil dari internet yang dibuat pada power point lalu dipresentasikan didepan kelas ?

LEMBAR KERJA

PEDOMAN WAWANCARA KEBERATAN

CALON PELANGGAN

Alamat Pelanggan :

Pelanggan Toserba :

Alamat Toserba :

Waktu Wawancara :

N0

Pertanyaan

P

KDG

S

Solusi Anda Untuk Keberatan tsb

1

Apakah anda pernah menyampaikan pertanyaan tentang keberatan atas produk yang akan dibeli

2

Apakah pernah menolak atau membatalkan untuk membeli suatu produk dan apa alasannya

3

Apakah pernah menyampaikan

celaan terhadap suatu produk

yang dibeli hingga transaksi

dibatalkan

4

Apakah pernah menilai

suatu produk yang akan dibeli

seperti dari kualitasnya mengatakan baik atau jelek


5

Apakah pernah membandingkan suatu produk yang akan dibeli dengan produk lain dari kualitas, harga maupun pelayanan

6

Apakah pernah membatalkan pembelian suatu produk karena keberatan dalam pembayaran seperti harganya mahal, harga berbeda dengan penjual lain

Yang diwawancarai Pewawancara

PRORAM KEAHLIAN PENJUALAN

PELAJARAN 3

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

NEGOSIASI

Kode : PDG.OO 02.028.01

Waktu : X 45 MENIT

TUJUAN PEMBELAJARAN

Siswa dapat membuat secara tertulis nota kesepahaman atau memo kesepahaman ( MOU ) dalam satu surat perjanjian

TEORI PENDUKUNG

Pengertian Surat Perjanjian

Surat Perjanjian adalah surat yang berisi kesepakatan dua orang atau lebih tentang sesuatu hal.Tujuan pembuatan surat perjanjian adala Sbb:

a. Sebagai pembuktian adanya kesepakatan

b. Sebagai pedoman jika terjadi perselisihan dikemuian hari

c. Untuk menentukan wilayah hukum,apabila suatu saat terjadi penuntutan karena salah satu pihak merasa dirugikan.

A. Bagian dalam surat perjanjian secara umum menjadi tiga, yaitu:

a. Bagian pembuka

b. Bagian Isi

c. Bagian penutup

  1. BAGIAN PEMBUKA

Bagian pembuka dari surat perjanjian adalah yang berisi :

    1. Nama perjanjian

Nama perjanjian adalah subjek atau permasalahan yang diperjanjikan.

Contoh : Perjanjian jual beli, Perjanjian kerja, dan sebagainya

    1. Pihak yang mengadakan perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah Orang atau badan hukum yang mengadakan perjanjian. Harus ditulis secara lengkap sesuai identitas dirinya.

Identitas diri berupa :

a. Nama perseorangan atau badan hukum

b. Nomor identitas diri

c. Alamat sesuai dengan bukti identitas

d. Untuksiapa dan nama siapa ia bertindak

    1. Pernyataan kesepakatan

.

  1. BAGIAN ISI

Bagian isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang berisi mengenai klausa-klausa atau pasal –pasal yang dijanjikan.

Bagian Isi terdiri :

    1. Isi/pasal/klausa yang dijanjikan
    2. Jangka waktu perjanjian diadakan
    3. Abritase ( Cara penyelesaian permasalahan )
    4. Sanksi bagi pelanggar perjanjian
    5. Penanggung beban biaya – biaya akibat perjanjian

  1. BAGIAN PENUTUP

Bagian penutup adalah bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup dalam perjanjian. Hal – hal yang dicantumkan dalam klausa penutup adalah :

    1. Nama pihak yang mengadakan perjanjian
    2. Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
    3. Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
    4. Sanksi

B. ISI PERJANJIAN JUAL BELI

Surat perjanjian jual beli pada umumnya memuat :

a. Nama Orang atau perusahaan dan alamat pihak – pihak yang melakukan jual beli tersebut

b. Nama, jenis atau tipe , kualitas dan jumlah barang yang dibeli

c. Cara jual beli, meliputi :

o Harga barang,

o Syarat pembayaran

o Sanksi keterlambatan pembayaran

o Cara pengiriman barang , dan

o Penutupan asuransi ( jika ada )

d. Jaminan bank atau garansi bank ( jikadiminta )

e. Syarat atau ketentuan khusus :

o Mengenai retur barang,

o Mengenai penggantian barang atau penukaran,

o Garansi barang dan,

o Penyelesaian perselisihan.

f. Tempat dan waktu ( tanggal ) dibuat perjanjian

g. Tada tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian

Keterangan :

1. Subyek perjanjian jual beli

Subyek dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli.

Dalam perjanjian jual beli itu disebut nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli.

Pihak penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu sedangkan pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.

2. Alamat subyek

Alamat subyek meliputi pencantuman alamat penjual dan pihak pembeli yang dicantumkan di bawah nama masing-masing. Alamat perlu dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.

3. Obyek perjanjian jual beli

Obyek dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual belikan oleh pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputi nama jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya barang.

4. Peraturan perjanjian jual beli

Peraturan atau ketentuan (syarat-syarat) yang dicantumkan dalam perjanjian adalah meliputi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli, antara lain:

a. Cara pengiriman barang;

b. Asuransi barang dalam perjalanan;

c. Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;

d. Cara pembayaran

e. Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur);

f. Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan

g. Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.

5. Masa berlakunya perjanjian jual beli

Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagai pedoman apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.

6. Syarat force majeure

Syarat force majeure yaitu ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang mkerlakukan perjanjian.

7. Tempat penyelesaian masalah

Untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit diselesaikan, biasanya pengadilan dipilih sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

8. Pengesahan perjanjian jual beli

Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.

Perjanjnjian tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 (besarnya bea meterai bisa berubah sesuai Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan).

9. Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beli

Tempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau penutup perjanjian.

10. Sanksi dalam perjanjian jual beli

Pada hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan hokum. Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa :

“ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya “

Namun demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, dapat saja mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun demikian, akan lebih baik jika perjanjian jual beli dapat dibuat di depan Notaris.

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

Perjanjian ini dibuat di Jakarta dan ditanda tangani pada tanggal Dua puluh tiga bulan Mei tahun Duaribudelapan, oleh dan antara:

I. PT .SETIA ABADI , beralamat di Jln Sultan Hasannudin Raya No 10 Lenteng Agung Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Gumelar . SE, MBA. selaku Direktur Utama disebut sebagai Pihak Pertama.

II. PT GEMA INSANI, beralamat di Jln. Mahoni Raya N0. 33 Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Drs. Zulfikar , MM. selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan perikatan jual beli barang dagangan sebagai berikut :

Pasal 1

Pengikatan Jual Beli

Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak kedua, dan Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama:

· Barang dagangan berupa :

· Type / Kualitas :

· Banyaknya :

Pasal 2

Harga Jual

Harga (Jenis barang) pada Pasal 1 adalah Rp….. per (kwintal/ton dsb) dengan keseluruhan harga jual adalah Rp ……. , franco gudang pembeli dan tidak ada potongan harga.

Pasal 3

Penyerahan Barang

Pihak Pertama berjanji bahwa barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 akan diserahkan kepada Pihak Kedua dalam ….. kali hantaran:

Pertama,tanggal ………….. sebanyak ……….

Kedua,tanggal ……………..sebanyak ………..

Ketiga, tanggal …………… sebanyak ………..

Pasal 4

Pembayaran

a. Pihak Pertama akan menerima pembayaran secara tunai dari Pihak Kedua pada setiap setelah penerimaan barang di gudang Pihak Kedua.

b. Pelaksanaan pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Bank Pihak Kedua ke Rekening Bank Pihak Pertama

Pasal 5

Keterlambatan Pembayaran

Bilamana pihak Kedua, dengan alas an apapun tidak dapat melakukanpembayaran kepada Pihak Pertama sebagaimana disebutkan pada Pasal 4, maka Pihak Kedua dikenakan kewajiban untuk membayar denda/penalty sebesar 1 % (satu persen) perhari dari jumlah yang terlambat dibayar.

Pasal 6

Force Majeure

Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk mengubah perjanjian apabila dikemudian hari terjadi force majeure, yaitu suatu keadaan di luar kemampuan, yang dapat mempengaruhi jalannya pelaksanaan pengadaan dan penyerahan barang, seperti perubahan harga luar biasa, gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya, pemogokan, huru hara, perubahan nilai mata uangoleh pemerintah atau kebijakan moneter dan peraturan pemerintah yang berpengaruh terhadap harga barang dan jasa, serta lain-lain hal yang di luar kemampuan Pihak Pertama.

Pasal 7

Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan apabila tidak tercapai kemufakatan, penyelesaian perselisihan akan dilakukan di depan pengadilan .

Demikian untuk terikat secara hukum, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatangani perjanjian ini pada tanggan tersebut di atas.

Pihak Kedua Pihak Pertama

PT Gema Insani PT .Setia Abadi

Drs. Zulfikar , MM. Wahyu Gumelar. SE, MBA.

Direktur Utama Direktur Utama

C. KESEPAKATAN PENTING JUAL-BELI YANG PERLU DIMASUKKAN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI

Adanya kesepakatan/persetujuan

Kesepakatan/persetujuan atas :

1. Jenis barang yang akan dibeli atau dijual

2. Kualitas dari jenis barang yang akan dibeli atau dijual

3. Jumlah barang yang akan dibeli atau dijual

4. Ketetapan harga barang yang akan dibeli atau dijual

5. Saat atau waktu penyerahan barang (tanggal, bulan, trahun

penyerahan)

6. Kemana barang diangkut/dikirim dan syarat pengirimannya

7. Cara pembayaran (tunai, kredit) dengan potongan harga atau

tanpa potongan harga

Faktor di atas sangatlah penting yang harus diperhatikan oleh penjual dan pembeli, karena penyimpangan dari syarat di atas adalah merupakan pelanggaran yang dapat menjadikan jual-beli atau perlu diadakan perundingan untuk persetujuan ulang dari kedua belah pihak.

D. JENIS PERJANJIAN JUAL BELI

Perjanjian jual beli dapat dilakukan secara tertulis atau secara lisan. Untuk memperoleh kepastian dan bukti administrative, perjanjian sebaiknya dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli yang bersangkutan.

Dalam praktek bisnis terdapat beberapa jenis perjanjian jual beli, antara lain:

a. Perjanjian tertutup

Perjanjian tertutup (closed contract) adalah perjanjian yang mengikat penjual dan pembeli untuk satu kali transaksi atau satu periode pelaksanaan transaksi. Oleh karenanya, bila kedua belah pihak akan melaksanakan transaksi lagi harus dibuat perjanjian baru.

b. Perjanjian terbuka

Perjanjian terbuka (open contract) adalah perjanjian yang sifatnya terbuka, yaitu bentuk perjanjianyang membuka kemungkinan pihak pembeli dan penjual untuk bertransaksi terus menerus (jangka panjang) tanpa harus membuat perjanjian baru. Oleh karena sifat perjanjian yang berjangka panjang maka perjanjian seperti ini disebut pula sebagai perjanjian berjangka panjang.

Perjanjian terbuka (open contract) akan berakhir apabila kedua belah pihak menginginkan perubahan atau penghentian (pencabutan) perjanjian.

c. Syarat (persyaratan)

Syarat atau persyaratan (term) adalah syarat-syarat jual beli yang ditentukan oleh pihak penjual dan disepakati oleh pembeli.

Syarat-syarat jual beli ini biasanya dalam surat penawaran dan dalam faktur

(invoice) atau bukti penjualan.

Contoh :

(1) Dalam penjualan tunai:

· Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar / dikembalikan; atau

· Barang hanya dapat ditukar dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

(2) Dalam penjualan kredit dituangkan syarat:

· Cara pembayaran;

· Cara pengiriman barang;

d. Masa berlakunya perjanjian jual beli

Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagai pedoman

apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode

(periode waktu) tertentu.

E. ATURAN – ATURAN HUKUM YANG MENDASARI PERJANJIAN JUAL – BELI DAN SANKSI BILA ADA PELANGGARAN PERJANJIAN JUAL BELI

Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.

Perjanjian tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 (besarnya bea meterai bisa berubah sesuai Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan).

Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan, “Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”.

Dari bunyi pasal di atas dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

1. Perbuatan yang melawan hukum

Perbuatan yang melawan hukum yang dimaksudkan di sini tidak hanya perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, melainkan juga setiap perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat.

2. Harus ada kesalahan

Artinya orang atau si pelanggar itu harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dan kesalahan yang dilakukannya itu bukan karena keadaan terpaksa, keadaan darurat, melainkan karena disengaja atau kelalaiannya.

3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan

Kerugian yang dimaksudkan di sini tidak hanya kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh (kerugian materiil), melainkan juga ketakutan, sakit dan kehilangan kenikmatan hidup (kerugian idiil).

4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian

Artinya kerugian yang diderita itu sebagai akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar.

F. PERIKATAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN

Selain undang-undang maka perjanjian itupun merupakan sumber perikatan. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti semua perjanjian yang dibuat menurut hukum atau secara sah adalah mengikat bagi mereka yang mengadakannya.

Sebagaimana yang kita saksikan, di dalam pergaulan sehari-hari kita terlalu gampang mengucapkan janji kepada seseorang padahal menurut asasnya setiap janji itu harus ditepati / ditaati. Jika demikian apakah perjanjian itu ? Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap saru orang atau lebih.

Biasanya bentuk perjanjian itu bebas, dalam arti boleh diadakan dengan lisan atau tulisan. Namun untuk keperluan pembuktian orang lebih suka membuat/mengadakan perjanjian secara tertulis. Bahkan ada keharusan dibuat dengan akte otentik, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang (misalnya, Notaris atau PPAT).

Suatu perjanjian dapat menimbulkan satu atau beberapa perikatan, tergantung dari jenis perjanjiannya.

Untuk jelasnya dapat dikemukakan contoh sebagai berikut :

a) Andi menghibahkan sebidang tanah kepada sebuah Yayasan, maka terjadilah perikatan antara Andi dan Yayasan yang menimbulkan kewajiban Andi untuk menyerahkan tanahnya, dan hak Yayasan untuk menerima penyerahan tanah tersebut. Di sini terdapat satu perikatan.

b) Bandi menjual sebuah mobil kepada Dhinda, maka timbul perikatan antara Bandi dan Dhinda yang menyebabkan :

1) Bandi berkewajiban menyerahkan mobil dan hak Dhinda atas penyerahan mobil tersebut.

2) Bandi berhak menerima pembayaran dan Dhinda berkewajiban membayar harga mobil kepada Dhinda. Di sini terdapat dua perikatan.

Dengan demikian terdapat dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian timbal balik (persegi dua) dan perjanjian sepihak. Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi kedua belah pihak (misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam dan lain-lain). Sedang perjanjian sepihak ialah suatu perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban pada salah satu pihak saja (misalnya hibah).

Undang-undang telah menentukan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1320 KUH Perdata bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a) Ada kata sepakat dari orang-orang yang mengikatkan dirinya.

b) Cakap untuk membuat perikatan.

c) Suatu hal tertentu, dan

d) Suatu sebab yang halal

Syarat pertama dan kedua disebut juga sebagai syarat subyektif, artinya syarat-syarat yang menyangkut tentang orangnya. Jika syarat ini tidak dipenuhi berarti perjanjian dapat dibatalkan, maksudnya perjanjian itu baru dianggap batal setelah adanya putusan hakim yang membatalkan perbuatan hukum (perjanjian) tersebut. Dengan demikian selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berkepentingan maka perjanjian itu tetap mengikat para pihak. Syarat ketiga dan keempat disebut juga sebagai syarat obyektif, maksudnya syarat-syarat yang menyangkut tentang obyeknya. Jika syarat ini tidak dipenuhi berarti perjanjian batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini dikemukakan satu persatu mengenai syarat-syarat perjanjiannya.

a. Kesepakatan di antara para pihak

Yang dimaksud “kesepakatan” atau “kata sepakat” di sini adalah bertemunya dua kehendak/keinginan, atau terjadinya persesuaian kehendak. Timbulnya kehendak/keinginan itu tidak didasarkan atas paksaan, kekhilafan atau penipuan dari saklah satu pihak, melainkan betul-betul lahir dari lubuk hatinya. Kehendak itu dapat dinyatakan secara tegas dan dapat pula secara diam-diam.

b. Cakap untuk membuat perikatan

Seseorang dinyatakan cakap untuk membuat perikatan, jika ia telah dewasa atau tidak berada di bawah pengampunan.

c. Suatu hal tertentu

Yang menjadi obyek perjanjian itu harus jelas dan tertentu atau paling tidak dapat ditentukan jenisnya, misalnya jual beli rumah, beras dan lain-lain.

d. Sebab (causa) yang halal

Maksudnya jika anda membuat/mengadakan perjanjian maka isi perjanjian itu dibenarkan atau tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli narkotika, maka perjanjian seperti ini adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang.

Apabila prestasi tersebut diatas, ternyata tidak dipenuhi atau dilaksanakan oleh penjual maka maka ia dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji, cidra janji, lalai atau “wanprestasi”.

Ingkar Janji (Wanprestasi) dan Penetapan lalai (Somasi)

Seseorang dikatakan ingkar janji (wanprestasi) apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena suatu keadaan memaksa. Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu ;

a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali :

Contohnya :Andi memesan Jas kepada penjahit Alfa untuk acara wisuda, maka dalam hal ini penjahit Alfa harus menyerahkan sebelum acara wisuda tersebut, dan apabila ternyata penjahit Alfa terlambat menyerahkannya kepada Andi maka penjahit Alfa dianggap tidak memenuhi prestasi sama sekali, walaupun kenyataannya penjahi Alfa masih dapat menyerahkan Jas tersebut setelah acara wisuda namun hal itu sudah tidak berarti lagi bagi Andi.

b. Terlambat memenuhi prestasi.

Contohnya ; Dhinda berkewajiban menyerahkan barang kepada Berta

tanggal 23 Mei 2005, ternyata setelah satu minggu Dhinda

belum juga menyerahkan barang tersebut.

c. Memenuhi prestasi secara tidak baik.

Contohnya : Dhea menyerahkan seekor Kambing yang mengidap penyakit

kepada Nina, sehingga dikuatirkan kambing tersebut dapat

menularkan penyakit kepada kambing-kambing yang lain

kepunyaan Nina.

Untuk menentukan sejak kapan seseorang (debitur) itu dinyatakan ingkar janji, maka undang-undang telah menentukan yaitu dengan dilakukannya “somasi” atau “penetapan lalai” oleh kreditur. Somasi adalah suatu teguran atau peringatan dari kreditur kepada debitur tentang kapan paling lambat debitur akan melaksanakan/memenuhi prestasi tersebut. Bentuk penetapan lalai ini pada dasarnya harus tertulis, namun sekarang sudah lazim dengan cara lisan asalkan teguran/peringatan itu dinyatakan dengan cukup tegas oleh kreditur.

Sebagai contoh Dhea harus menyerahkan barang pada tanggal 23 Mei 2005, ternyata Dhea belum juga menyerahkannya, maka dalam hal ini kreditur menegur/mengingatkan agar Dhea harus menyerahkan barang tersebut paling lambat tanggal 7 Juli 2005. apabila pada saat itu ternyata Dhea tidak juga memenuhinya maka sejak itu Dhea (debitur) dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atau lalai. Jadi penetapan lalai (samosi) adalah syarat untuk menetapkan terjadinya ingkar janji.

Sebagai akibat wanprestasi atau ingkar janji tersebut, kreditur dapat menuntut debitur dalam bentuk tuntutan :

ˉ Pemenuhan perikatan.

ˉ Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi.

ˉ Ganti rugi

ˉ Pembatalan perjanjian timbal balik, atau

ˉ Pembatalan dengan ganti rugi.

Salah satu jalan agar debitur terbebas dari sanksi di atas yaitu apabila ia dapat membuktikan bahwa ketidakmampuannya ddalam memenuhi kewajibannya bukanlah karena disengaja atau lalai, melainkan karena keadaan memaksa.

AKTE JUAL BELI TANAH

Mengenai :..............................

Tanah Hak :..............................

Nomor :..............................

AKTE JUAL BELI

NO. ............../ 2008

Pada hari ini, hari .............. tanggal....................., datang menghadap kami, Asisten Wedana Kepala Kecamatan ............... oleh Menteri Agraria dengan Surat Keputusannya tanggal ............. No .... berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Agraria No 10/1961 bertindak sebagai pejabat pembuat akte tanah yang dimaksudkan ditunjuk dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, untuk wilayah ............... dengan dihadiri saksi-saksi ayng kami kenal / diperkenalkan kepada kami dan disebutkan pada bagian akhir akte ini :

I. Nama : ...........................................................................

Umur : ...........................................................................

Bangsa : ...........................................................................

Tempat tinggal : ...........................................................................

Selanjutnya disebut sebagai Penjual :

II. Nama : .........................................................................

Umur : ...........................................................................

Bangsa : ...........................................................................

Tempat tinggal : ...........................................................................

Selanjutnya disebut sebagai Pembeli :

Para menghadap kami kenal / diperkenalkan kepada kami ) menerangkan bahwa penjual dengan akte ini menjual kepada pembeli dan pembeli membeli kepada penjual :

Sebidang ) tanah hak : ........................ No ................................

Sebagian

Terletak di :

Daerah Tingkat I : ..................................................

Daerah Tingkat II : ..................................................

Kecamatan : ..................................................

Desa : ..................................................

Diuraikan dalam surat ukur : Tgl. ............. No. .....................

Luas tanah : ........................ M2

Berukuran panjang kurang lebih : ........................

Lebar kurang lebih : ........................

Dan berbatasan di sebelah :

Utara : ........................

Selatan : ........................

Timur : .......................

Barat : .......................

Selanjutnya para penghadap menerangkan :

Bahwa jual beli ini meliputi pula bangunan dan tanaman )

yang berada di atas tanah tersebut, yaitu berupa ............. )

..............................................................................................................

..............................................................................................................

bahwa jual beli tersebut terjadi dengan Rp .........................................

(................................................................................................. rupiah );

bahwa penjual mengaku telah menerima sepenuhnya uang pembayaran tersebut di atas dan untuk penerimaan uang akte ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan (kuitansi).

Bahwa jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat seperti berikut :

Pasal 1

Mulai hari ini tanah hak dan bangunan serta tanaman ) yang diuraikan dalam akte ini telah diserahkan pada pembeli, yang mengaku pula telah menerima penyerahan itu dan segala keuntungan yang didapat dari serta kerugian / beban yang diterima atas tanah hak dan bangunan serta tanaman ) tersebut di atas, menjadi hak tanggungan pembeli.

Pasal 2

Penjual menjamin, bahwa tanah hak dan bangunan serta tanaman ) tersebut di atas tidak dikenakan sesuatu sitaan atau tersangkut sebagai tanggungan untuk sesuatu piutang atau diberati dengan beban-beban lainnya.

Pasal 3

Jika pembeli tidak mendapat izin dari instansi pemberian izin yang berwenang untuk membeli hak tanah tersebut, sehingga jual-beli ini batal, maka penjual diberi hak kuasa penuh, yang tidak dapat ditarik kembali, dengan hak memindahkan kekuasaan itu, untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak lain atas nama penjual, dengan dibebankan dari pertanggungan jawab sebagai kuasa, dan jika ada, menerima uang ganti ruginya, yang menjadi hak sepenuhnya dari pembeli.

Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada penjual tersebut di atas tidak akan dituntut lagi oleh pembeli.

Pasal 4.

Sesudah terjadinya jual-beli ini, maka tidak akan digugat oleh pihak ketiga. Ongkos pembuatan akte ini, uang saksi-saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak ini dipikul oleh ................................................

Demikian akte ini dibuat dihadapan :

I . Nama : ...................................................................

Pekerjaan : ...................................................................

Tempat tinggal : ...................................................................

II. Nama : ...................................................................

Pekerjaan : ...................................................................

Tempat tinggal : ...................................................................

Sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan dan dimana perlu dijelaskan oleh kami, maka kemudian akte ini dibubuhi tanda tangan / cap jempol oleh penghadap, saksi-saksi dan kami pejabat pembuat akte tanah.

Saksi I Penjual

................................ ...................................

................................ ...................................

Saksi II Pembeli

.................................. ........................... .................................. ..........................

Pejabat Pembuat Akte Tanah

.....................................................

Keterangan :

1) Yang tidak perlu dicoret

2) Diisi nama, umur, kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal pembeli / penjual, serta ia bersuami / beristri, sebutkan juga keterangan-keterangan di atas mengenai suaminya / istrinya.

3) Hanya diisi bila tanahnya belum diuraikan dalam surat ukur.

4) Jika diinginkan, pasal ini dapat dicoret / diganti.

5) Ruangan kosong ini dapat dipergunakan untuk syarat-syarat lain, yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak. Bilamana tidak diperlukan harus dicoret.

6) Diisi nama, pekerjaan dan temat tinggan para saksi.

Contoh Lain Surat perjanjian jual beli

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Fetty Fatimah

Pekerjaan : Karyawati

Alamat : Jl Mahoni Raya Blok A 12 kav. 10 N0. 5

Jakarta Selatan.

Dan selanjutnya disebut Pihak ke-1

Nama : Prihandoko

Pekerjaan : Pegawai Negeri

Alamat : Jl.Sungai Bambu N0 8 Jakarta Barat

Dan selanjutnya disebut pihak ke-2.

Para pihak telah mengadakan perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak ke- 1 telah memberi kuasa kepada Pihak ke-2untuk penjualan berbagai kain.

Pasal 2

Apa bila Pihak ke-1 negosiasi langsung kepada Pihak ke-3 (konsumen) , maka Pihak ke-1 terkewajiban memberikan komisi langsung kepada Pihak ke-2 sebesar kelebihan dan batas harga Rp21.500,00 per kg.

Pasal 3

Apabila terjadi transaksi kembali , maka pihak ke-1 harus melalui Pihak ke-2 , sebaliknya Pihak ke-2 mendapatkan order kembali , maka harus diberikan kepada Pihak ke-1.

Pasal 4

Jika terjadi penutupan, pembelian barang berupa kaos yang sudah di sablon, jenis kain PE/ POLIESTER, maka harga per buah tanpa kerah sebesar Rp 4500,00 yang memakai kerah per buah Rp 5.200,00 harga dari Pihak ke-1. Harga yang dikeluarkan Pihak ke-2, adalah hak Pihak ke-2.

Pasal 5

Harga kain jenis ASAHI Rp 2.300,00 per yard ( 91,22 cm ).

Pasal 6

Apabila terjadi masalah maka harus bersedia dimusyawarahkan. Jika tidak terjadi mufakat maka bersedia meminta bantuan kepada pihak lain ( pengadilan )

Pasal 7

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2, Yang asli untuk Pihak ke-2 dan foto kopinya untuk Pihak ke-1

Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak siapapun.

Jakarta,25 Januari 2008

Pihak ke-2 Pihak ke-1

Prihandoko Fetty Fatimah

PERALATAN DAN BAHAN

a. Komputer/mesin ketik

b. Alat tulis

c. Materai Rp 6000,00

PRASYARAT

Sebelum melaksanakan praktik job ini siswa harus sudah mempelajari teori tentang pasal yang berkaitan dengan perjanjian jual beli

KESELAMATAN KERJA

1. Berhati-hatilah dalam melakukan perjanjian jual beli

2. Jangan salah membuat suatu kesepakatan dalam surat perjanjian jual beli

3. Periksalah kembali surat perjanjian jual beli dalam negosiasi

LANGKAH KERJA

a. Membuat konsep surat perjanjian

b. Ketik dengan komputer atau mesin ketik

c. Hasil pengetikan di-print out

d. Periksa print out Surat Perjanjian

e. Bubuhkan materai Rp 6000,00

Penandatanganan kedua belah pihak

Saat kesepakatan terjadi

Pastikan tidak ada keraguan dalam memutuskan sesuatu yang telah

disepakati dan selanjutnya mempersiapkan secara administrative dan

menyatakan

1. Pihak penjual yang disebut sebagai pihak ke- 1

2. Pihak pembeli yang disebut pihak ke- 2

3. Saksi-saksi adalah pihak ke- 3 yang dapat memperkuat surat perjanjian ini

4. Ketentuan-ketentuan yang berlaku

5. Masa berlakunya perjanjian jual beli

KESIMPULAN

................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

PERTANYAAN

1. Jelaskan yang dimaksud dengan surat perjanjian ?

2. Jelaskan yang dimaksud dengan surat perjanjian jual beli ?

3. Sebutkan pihak- pihak yag mengadakan perjanjian jual beli ?

4. Sebutkan tujuan melakukan perjanjian ?

5. Sebutkan Isi Perjanjian jual beli ?

6. Jelaskan masa berlaku surat perjanjian jual beli ?

7. Berupa apasaja sanksi yang dapat diajukan oleh salah satu pihak jika pihak lain ingkar janji terhadap isi perjanjian yang telah disepakati ?

8. Dilembaga mana tempat penyelesaian perselisihan/sangketa antara pihak – pihak yang melakukan perjanjian ?

9. Sikap yang bagaimana yang harus ditunjukan penjual agar dapat mengarahkan pada suatu keepakatan

10. Buatlah MOU yang sesuai dengan kesepakatan jual beli ?

LEMBAR KERJA

1. Buatlah surat perjanjian jual beli dengan data sebagai berikut :

Penjual : Dhea Rizeva SE , Manajer Penjualan

PT Rizeva Utama

Alamat Jl H Mustofa III No 8 Depok

Pembeli : Dra Riane Aulia Manajer Pembelian CV Citra Insani

Alamat Jl Duren Tiga Selatan VIII No 36 Jakara

Selatan

Barang berupa : Beras Import Thailand sebanyak 20 ton

Gula pasir sebanyak 50 karung (@ 50 kg)

Tepung Terigu sebanyak 100 bal (@ 25 kg)

Harga : Beras Import Rp 3.000,00 per kg

Gula pasir Rp 6.000,00 per kg

Tepung terigu Rp 25.000,00 / bal

Pengiriman : Franko Gudang Pembeli

Syarat Pembayaran : Satu bulan setelah barang diterima

Retur : Khusus barang rusak saat diterima

Asuransi : Tidak ada

Penalti - Barang terlambat datang dikenakan penalti 1% dari

harga beli.

- Pembayaran terlambat dikenakan penalti 2% per minggu

Tanggal kirim barang : Tanggal 23 Mei 2008; waktu kirim 4 hari kerja

Perjanjian dibuat : Tanggal 20 Mei 2008

________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

_______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Study Kasus

  1. Tuan Suhendra S.Pd. telah terjadi kesepakatan dari hasil negosiasi dengan Ny. Deby Sagita, S.S. yang hendak mendirikan lembaga kursus komputer dan bahasa inggris, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Saham ditanggung bersama sebesar Rp 200.000.000,00

b. Tempat/lokasi Jl. Pelabuhan II Cipoho, Kota Sukabumi (Jabar)

c. Kedua belah pihak saling menguntungkan.

d. Tenaga pengajar kedua belah pihak dan ditambah personel lain bila memungkinkan.

e. Saham telah tersedia Rp 150.000.000,00 dan sisanya rencananya meminjam ke bank dan meminjam bersama.

Buatlah surat perjanjian antara kedua belah pihak

  1. Alat yang dibutuhkan:

a. Komputer/mesin ketik

b. Alat tulis

c. Materai Rp 6000,00

  1. Langkah kerja

a. Membuat konsep surat perjanjian

b. Ketik dengan komputer atau mesin ketik

c. Hasil pengetikan di-print out

d. Periksa print out Surat Perjanjian

e. Bubuhkan materai Rp 6000,00

f. Penandatanganan kedua belah pihak

LEMBAR PENILAIAN

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

N0

UNSUR YANG DINILAI

PEROLEHAN NILAI

KET


MAKS

DICAPAI


1

PENILAIAN



a. Langkah Kerja

2


b. Sikap Kerja

2


c. Penggunaan alat

2


d. Keselamatan Kerja

4



SUB TOTAL

10




2

PROSES DAN HASIL KERJA


a. Tanggap dalam menyelesaikan

perselisihan/ sangketa penjualan

40


b. Tahap – tahap pembuatan

perjanjian jua beli

30


c. Penyelesaian masalah jika ada

pihak yang ingkar

20





SUB TOTAL

90


TOTAL

100


CATATAN

Jakarta,

2008



Tidak ada komentar: